Technosains pada Shopee Pay Later menurut Perspektif Maqashid Syari'ah Abu Zahrah

Authors

  • Imam Kamaludin
  • Sya'na Sekar Izaty UNIDA GONTOR
  • Syifa Auliya Hanifah

Keywords:

Maqashid Sharia, Paylater, Riba

Abstract

Abstrak

Pay later merupakan metode bayar kekinian yang telah diterapkan diberbagai macam platform market place, salah satu contohnya yaitu pada aplikasi Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pay later yang diterapkan pada market place shopee yang telah mendapat izin operasi dari pihak OJK yang kemudian dianalisis dengan Maqashid Syari’ah Abu Zahrah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang diolah dan dianalisa dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa shopee pay later merupakan metode bayar yang menggunakan akad qardh. Akad ini diperbolehkan selama masih berada di jalur syari’ah dan tidak bertentangan pada nash ataupun hukum syari’ah. Pada aplikasi ini ditemukan adanya tambahan tambahan yang ditetapkan dalam akad yang menurut akad qardh itu di haramkan. Sedangkan hasil analisis dari segi maqashid syari’ah menunjukkan bahwa aplikasi ini belum sesuai dengan alasan tidak adanya iqamah al-adl dalam penggunaannya, meskipun aplikasi ini mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan utang. Tidak aanya keadilan dalam penggunaan aplikasi ini didasari dengan adanya tambahan presentase  yang akan berakibat pada riba yang menyulitkan peminjam atau pengguna aplikasi.   

Kata kunci: Pay Later, Maqashid Syari’ah, Riba

Downloads

Published

2025-05-29