REVITALISASI KESEJAHTERAAN SOSIAL TUKANG BECAK TERHADAP EKSISTENSI TRANSPORTASI ONLINE PADA PENDEKATAN HUKUM NASIONAL DAN MAQASHID AL-SYARI’AH
Keywords:
Tukang Becak, , Kesejahteraan Sosial, Hukum Nasional, Maqashid Al-Syari’ahAbstract
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada akhir-akhir ini memunculkan sebuah aplikasi yang memudahkan manusia untuk memesan transportasi online. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin terbuka, antara tukang becak dan pelaku ojek online. Dimana tukang becak mengalami penurunan tajam mengenai pendapatan. Penelitian ini menawarkan hukum Islam sebagai alternatif jawaban atas problematika ini dengan mengacu pada maqashid al-syari’ah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder berupa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang disajikan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah hukum Islam melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi dari tukang becak. Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang perpihak terhadap tukang becak agar kesenjangan ini segera terselesaikan dengan baik.