PENERAPAN SISTEM UJRAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN TANPA RIBA DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Financial technology, keuangan syariah, peer to peer lending syariah, riba, ujrahAbstract
Penelitian ini membahas penerapan sistem ujrah dalam financial technology berbasis Peer to Peer (P2P) lending syariah sebagai alternatif pembiayaan tanpa riba di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya industri financial technology syariah, adanya sistem ujrah yang dilaksanakan berdasarkan akad wakalah bi al-hujrah, digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keuntungan oleh pemberi dana serta sebagai imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh pemberi dana. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami bagaimana mekanisme ujrah yang diterapkan dalam Peer to Peer (P2P) lending syariah, dengan data yang diperoleh dari literatur dan regulasi. Namun, terdapat tantangan dalam hal pemahaman masyarakat mengenai Peer to Peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini menyoroti tinjauan bagaimana penerapan sistem ujrah dalam menghadapi inovasi teknologi untuk memperkuat penerapan financial technology berbasis Peer to Peer (P2P) lending syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, serta mengedukasi masyarakat tentang manfaat pembiayaan syariah tanpa riba. Dengan demikian, sistem ujrah memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan pembiayaan halal sesuai dengan prinsip syariah sebagai salah satu solusi untuk menghindari transaksi dari riba dan meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.