BLUE SUKUK, PARADIGMA FIQH LINGKUNGAN DAN MASA DEPAN EKOSISTEM LAUT INDONESIA

Authors

  • Bahrina Almas Universitas Jember

Keywords:

Blue Sukuk, Fiqh Lingkungan, SDGs

Abstract

Abstrak. Indonesia telah menyatakan komitmen sebagai salah satu negara di garda terdepan dunia dalam perlindungan laut pada One Ocean Summit yang berlangsung di Prancis, 9-11 Februari 2022. Beberapa diantaranya adalah komitmen mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare pada 2030, komitmen mengurangi sampah plastik laut pada 2025 juga menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare hingga 2024 bahkan memandang bahwa pengelolaan lingkungan laut perlu ditempatkan dalam dimensi pembangunan berkelanjutan. Dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan syariah dapat menjadi inovasi pembiayaan dan mampu mendukung pelestarian ekosistem laut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis potensi blue sukuk, apa relevansi blue sukuk dengan fiqh lingkungan dan bagaimana blue sukuk menjamin masa depan ekosistem laut Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur yang menggabungkan data dari DJJPR Kementerian Keuangan tentang perkembangan sukuk di Indonesia, kepustakaan fiqh lingkungan dan berbagai studi terkait ekosistem laut Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa potensi blue sukuk, yang diawali dengan munculnya konsep blue economy dapat mengatasi problematika yang mengancam ekosistem laut bahkan mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir. Apabila ditinjau dari paradigma fiqh lingkungan, blue sukuk mampu mengimplementasikan kaidah-kaidah fiqh dalam upaya pelestarian ekosistem laut untuk kemashlahatan generasi mendatang.

Kata kunci: Blue Sukuk, Fiqh Lingkungan, SDGs

 

Abstract. Indonesia has declared its commitment as one of the world's frontline countries in marine protection at the One Ocean Summit which took place in France, 9-11 February 2022. Some of them are the commitment to achieve the target of 32.5 million hectares of marine protected areas by 2030, the commitment to reduce marine plastic waste by 2025, and the target of rehabilitating 600 thousand hectares of mangroves by 2024, even considering that marine environmental management needs to be placed in the dimension of sustainable development. From the various efforts made by the government, sukuk as one of the Islamic financial instruments can be a financing innovation and can support the preservation of marine ecosystems. The purpose of this research is to analyse the potential of blue sukuk, the relevance of blue sukuk to environmental fiqh and how blue sukuk guarantees the future of Indonesia's marine ecosystem. This research uses a literature study approach that combines data from the DJJPR of the Ministry of Finance on the development of sukuk in Indonesia, environmental fiqh literature and various studies related to Indonesia's marine ecosystem. The results show that the potential of blue sukuk, which begins with the emergence of the concept of blue economy, can overcome problems that threaten marine ecosystems and even threaten the welfare of coastal communities. From the paradigm of environmental fiqh, blue sukuk is able to implement the rules of fiqh in efforts to preserve marine ecosystems for the benefit of future generations.

Keywords: Blue Sukuk, Environmental Fiqh, SDGs

Downloads

Published

2025-05-29