Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Kegiatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa modern, saat ini sudah banyak terdapat Lembaga Keuangan Syariah non bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Pelaksanaannya adalah Lembaga Keuangan Syariah memberikan dana kepada anggota untuk biaya pendidikan dan rumah sakit, setelah itu anggota membayar kepada Lembaga Keuangan Syariah secara angsuran dengan ujrah yang telah ditetapkan. Setelah penulis mengamati tentang pelaksanaan akad ijarah yang diterapkan dalam pembiayaan multijasa seperti biaya pendidikan dan kesehatan, praktik tersebut kurang sesuai dengan hukum Islam, karena pengertian jasa dalam akad ijarah yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan adalah produk jasa yang dimiliki oleh lembaga keuangan bukan merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Solihah, A. M. (2014). Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1320
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Solihah, A. M. (2014). Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1320