Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro)
Abstract
Tahun 2017, Pemerintah meluncurkan program Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro. Berdasar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap Lembaga Keuangan Mikro wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih, yaitu antara badan hukum Koperasi atau badan hukum Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut berarti secara yuridis LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan sendirinya akan berada di bawah pengaturan 2 macam perundang-undangan secara bersamaan, yaitu: Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dualisme pengaturan bagi LKMS akan menyulitkan LKMS menentukan aturan hukum mana yang harus dipatuhi. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana posisi LKMS Bank Wakaf Mikro atas adanya dualisme peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) terhadap berbagai dokumen dan literatur hukum yang terkait, data diolah dan dilakukan analisis secara kualititaif. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, badan hukum Bank Wakaf Mikro adalah badan hukum koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, POJK Nomor 12 Tahun 2014 dan POJK Nomor 62 tahun 2015 tentang Kelembagaan. Berarti seperti memaksakan Bank Wakaf Mikro untuk menjalankan usahanya layaknya lembaga perbankan mikro. Padahal terdapat beberapa perbedaan kontradiktif antara peraturan hukum perkoperasian dengan peraturan LKM, diantaranya pengaturan mengenai: syarat pendirian, ijin usaha, syarat pemodalan, lingkup kegiatan usaha, kewajiban membuat laporan, pengawasan, pengumuman laporan keuangan, dan ancaman sanksi.
Full text article
Generated from XML file
Authors
solichin, nur mifchan. (2019). Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1706
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
solichin, nur mifchan. (2019). Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1706