Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah
Abstract
Arrum Haji merupakan salah satu produk baru yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah. Dengan menggadaikan 15 gram emas atau senilai uang 7 juta rupiah, nasabah mendapatkan pinjaman sebesar 25 juta rupiah untuk biaya pendaftaran haji, dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah bekerja sama dengan beberapa bank syariah, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Panin Syariah. Dengan adanya produk ini sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Mengingat produk ini masih terbilang baru, diperlukan analisis hukum lebih mendalam terhadap produk Arrum Haji. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, didapatkan beberapa poin, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi dasar hukum produk ini karena yang dijadikan objek jaminan adalah emas, selain itu Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn juga menjadi dasar hukum produk ini karena dilaksanakan untuk memberikan pembiayaan pendaftaran haji. Dengan demikian setelah dianalis secara mendalam dapat diketahui bahwa produk Arrum Haji telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut.
Full text article
Generated from XML file
Authors
az-zarqa, az- zarqa, & Prawira, I. A. (2018). Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i1.1733
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
az-zarqa, az- zarqa, & Prawira, I. A. (2018). Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i1.1733