Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah

az-zarqa az-zarqa(1), Ainul Wardah(2)
(1) Prodi Hukum Ekonomi Syariah,
(2) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak kontrak tersebut. Akad mudarabah merupakan akad yang mencerminkan bahwa pembagian keuntungan harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, ulama fikih juga menyatakan bahwa perjanjian yang keuntungannya tergantung pada kebijakan salah satu pihak itu tidak sah, dan persetujuan tersebut dianggap sebagai perjanjian sewa. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika pihak perbankan mengambil kebijakan untuk membakukan dan menominalkan perjanjian tersebut tetapi jika dihubungkan dengan perubahan zaman yang tidak hanya kepentingan nasabah saja yang diutamakan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan lembaga perbankan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan akad baku pada lembaga perbankan syariah adalah sah karena telah terpenuhinya beberapa syarat dan rukun dalam Islam meskipun tidak memenuhi beberapa asas berkontrak dalam Islam tapi tidak membuat akad pembiayaan ini batal karena terdapat unsur rida, kemudian berkaitan dengan klausula baku pada akad mudarabah yaitu tidak sesuai dengan prinsip syariah, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya musyawarah dalam penyusunan maupun dari segi kontraknya. Tetapi penerapan kontrak baku yang dilakukan oleh pihak perbankan saat ini bertujuan untuk kemaslahatan banyak orang, sehingga penerapan kontrak baku dalam lembaga perbankan syariah boleh di terapkan dan dinominalkan dengan syarat pembagian keuntunganya fluktuatif sesuai dengan keuntungan yang diperoleh nasabah.

Full text article

Generated from XML file

Authors

az-zarqa az-zarqa
agustinacandraanggadita@gmail.com (Primary Contact)
Ainul Wardah
az-zarqa, az- zarqa, & Wardah, A. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1740
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

az-zarqa, az- zarqa, & Wardah, A. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1740