Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X)

az-zarqa az-zarqa(1), Widadatul Ulya(2)
(1) Prodi Hukum Ekonomi Syariah,
(2) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

X e-money merupakan uang elektronik unregistered dan nilai uangnya tersimpan di dalam chip. Dalam penggunaanya tidak memerlukan PIN, sehingga mudah dipindahtangankan. X e-money memiliki syarat dan ketentuan yang di dalam UU Perlindungan Konsumen disebut dengan klausula baku. Dari jumlah seluruhnya 13 klausula, penyusun memfokuskan pembahasan pada 3 klausula baku.: Pertama, menyatakan pembatasan dan/atau pengalihan tanggungjawab saat konsumen mengalami kehilangan kartu, kerusakan kartu atau kartu digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Kedua, mengharuskan konsumen menyepakati aturan baru dari penyelenggara. Artinya, konsumen tidak diberi kebebasan memilih isi klausula dan klausula tersebut mengandung ketidakjelasan maksud dan tujuannya (gharar). Hal ini berpeluang melanggar pasal 18 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, menyatakan penyelenggara tidak berkewajiban memberitahukan alasan penangguhan pelayanan apabila terjadi kesalahan teknis atau non teknis. Klausula ini dimungkinkan melanggar Pasal 4 tentang hak-hak konsumen, karena konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang jelas, benar dan jujur.

Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum perjanjian Islam klausula baku ini sesuai dengan asas-asas perjanjian Islam. Namun, klausula yang menyatakan keharusan konsumen menyepakati aturan baru bersifat fasid, karena memenuhi rukun dan syarat terbentuknya perjanjian tetapi belum memenuhi syarat keabsahan perjanjian yakni mengandung gharar. Sedangkan dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen, klausula baku X e-money tidak bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18 dan klausula pertama yang menyatakan pengalihan tanggungjawab akibat kelalaian sesuai dengan Pasal 27 UU Perlindungan Konsumen.

Full text article

Generated from XML file

Authors

az-zarqa az-zarqa
agustinacandraanggadita@gmail.com (Primary Contact)
Widadatul Ulya
az-zarqa, az- zarqa, & Ulya, W. (2018). Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1743
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

az-zarqa, az- zarqa, & Ulya, W. (2018). Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1743