Praktik Hiwalah dalam Perspektif Fiqih Muamalat (Studi Kasus Di Pasar Sentul Yogyakarta)

Ahsin Qolbaka(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Sebuah realitas di dalam dunia perekonomian bahwa para pelaku usaha terutama pada kalangan menengah ke bawah dengan taraf ekonomi yang pas-pasan dihadapkan dengan semakin melonjaknya kebutuhan finansial baik yang berupa kebutuhan konsumtif maupun produktif. Juga dihadapkan dengan dinamika pasar yang menuntutnya untuk lebih siap dan maksimal dalam hal permodalan. Dengan dinamika semacam ini, lembaga-lembaga keuangan (syari'ah) yang diharapkan dapat membantu meringankan bebannya ternyata belum bisa membantu, karena pada sisi yang lain lembaga yang dimaksud tersebut dalam keadaan permodalan yang minim, jika ada masih dianggap menyulitkan baik secara formil yaitu persyaratan dan ketentuan yang meribetkan, serta materil yaitu jarak yang cukup jauh sehingga menyulitkan dalam menjangkaunya. Meminjam kepada koperasi konvensional yang mudah dan dengan tingginya beban "bunga" yang harus ditanggung, menjadi satu-satunya opsi yang bisa dilakukan. Hiwalah merupakan salah satu dari sekian banyak produk yang ditawarkan oleh perbankan syari'ah atau Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) sebagai sebuah tawaran kindness atau tabarru bagi kalangan atau para pelaku ekonomi yang dalam kondisi cukup terdesak dalam pemenuhan beban tanggungannya.


Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik dan berlokasi di pasar Sentul Yogyakarta. Dalam praktiknya penelitian ini menggunakan sampel dengan teknik non random sampling yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus dalam sampel yang digunakan, selain itu juga ditambahkan dengan pengamatan di lapangan dan wawancara dalam mencari data-data yang dibutuhkan. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan didasarkan pada maslahah mursalah, 'urf dan istihsan sebagai kaidah sekunder setelah al-Qur'an dan Hadis untuk mendapatan jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari'ah.


Hasil dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kontrak yang dilakukan yaitu pemindahan utang dari koperasi konvensional ke koperasi syari'ah adalah dibolehkan dengan beberpa opsi yang ditawarkan seperti murabahah, qard, ijarah. Hal tersebut didasarkan pada realitas yang ada dimana pedagang yang sangat membutuhkan modal, sedang LKS belum bisa membantu dan LKK menjadi pilihan untuk meminjam modal sebagai istihsan untuk terus melakukan aktifitas perdagangannya, dari pada tidak terpenuhi hajat hidupnya.

Full text article

Generated from XML file

References

Departemen Agama R.I. tt, Alqur'an dan Terjemahnya Juz

1-30, Edisi Baru, Surabaya: Mekar.

Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi Ash-, 2002 Mutiara Hadits, Jilid 5, Jakarta: Bulan Bintang, 1953.

CD Driver Al-Mausu'ah "Smart Encyclopedia Of Prophetic Tradition.

Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 1, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1996.

--, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 2, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1996.

Antonio, M. Syafi'i, Bank Syari'ah: Dari Teori Ke Praktik Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Anwar Syamsul, Hukum Perjanjian Syari'ah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Chapra, M. Umar, Sistem Moneter Islam, penerjemah Ikhwan Abidin B, Jakarta: Gema Insani Press-Tazkia Cendekia,

2000.

Dahlan, Abdul Azis, ed. (et al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta:

Ichtiar Baru van Hoeve, Cetakan pertama, 1996.

Dewi Gemala, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari'ah di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Medi Group, 2006.

Ghozali, Imam Al-, Ihya Ulumuddin, terjemahan Ismail Yaqub,

jilid 2, cetakan ke-3, Jakarta: CV. Faizan, 1984.

Haritsi, Jaribah bin Ahmad Al-, Fiqih Ekonomi Umar bin Al- Khattab, terjemahan Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta: Khalifa pustaka al-kautsar group, 2006.

Haroen Nasrun, Figh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Ismanto Kuat, Asuransi Syari'ah: Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.Jaziri, Abdurrahman Al-, Kitabu al-Fiqh Ala al-Mazahibi al-

Arba'ah, terjemahan Mohd. Zuhri, dkk, jilid 3, Semarang:

CV. As-Syifa', 1994. Kitabu al-Figh 'Ala al-Mazahibi al-Arba'ah, terjemahan

Mohd. Zuhri, dkk, jilid 4, Semarang: CV. As-Syifa', 1994. Jazairi, Abu Bakar Jabir Al-, Ensiklopedi Muslim, Jakarta: PT.

Darul Falah, 2006.

Jurjawi, Syeikh Ahmad Ali Al-, Hikmatu at-Tasyri wa Falsafatuh (Falsafah dan Hikmah Hukum Islam), Semarang: CV. As- Syifa', 1992.

Karim Adiwarman. K. IR, Ekonomi Islam Suatu Kajian Koontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Muhammad, Bakar Abu, Terjemah Subulu as-Salam, cetakan ke-1, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Mughniyyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: PT. Lentera Basri Tama, 1996.

Muhammad, Ekonomi Islam, Malang: Empat Dua, 2009.

Muttaqien, Dadan, dan Fakhruddin Cikma, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari'ah. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.

Rahmaniar, Baitul Maal wat-Tamwil dan Pemberdayaan Usaha

Kecil Menengah, Jurnal Kajian Islam, Sekolah Tinggi Agama Isam Negeri (STAIN) Palangkaraya, Volume 2, No. 3, 2010.

Shawi, Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, terjemahan Abu Umar Basyir, Jakarta: Daarul Haq, 2008.

Solahuddin M, Asas-Asas Eonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Suhendi Hendi, Fiqh Muamaat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Sudarsono Heri. "Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah; Deskripsi dan Ilustrasi", Yogyakarta: Ekonosia, 2007Syahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, cet. II, Jakarta:

Pustaka Utama Grafiti, 2005.

Tamrin, Dahlah, Kaidah-Kaidah hukum Islam Kulliyah Khomsah,

Malang: UIN MALIKI press, 2010.

Tariqi, Abdullah Abdul Husain At-, Ekonomi Islam: prinsip dasar

dan tujuan, Yogyakarta: Magistra Insania Pers, 2004.

Zuhaili, Wahbah Az-, al-Fiqh al-Islāmi wa adillatuhu, (Damsyik: Där al-Fikr, t.t),

Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari'ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Authors

Ahsin Qolbaka
ahsin@yahoo.com (Primary Contact)
Qolbaka, A. (2011). Praktik Hiwalah dalam Perspektif Fiqih Muamalat (Studi Kasus Di Pasar Sentul Yogyakarta). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 39-80. https://doi.org/10.14421/x9y8jq92

Article Details

How to Cite

Qolbaka, A. (2011). Praktik Hiwalah dalam Perspektif Fiqih Muamalat (Studi Kasus Di Pasar Sentul Yogyakarta). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 39-80. https://doi.org/10.14421/x9y8jq92