Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bentuk Arbitrase Sebagai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Undangan-undangan no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 29-54)

Sorayah Arina Sani(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan perburuhan bagi para pihak yang berselisih dalam perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Para pihak dapat mengharapkan keuntungan dari sifat yang dimiliki oleh arbitrase yaitu dapat menyelesaikan perselisihan secara tepat, cepat, murah dan adil. Arbitrase merupakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar proses peradilan dimana pihak ketiga dipercaya oleh para pihak yang berselisih memberikan putusan yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang berselisih atas dasar persetujuan di antara mereka untuk mematuhi putusan yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut yang dalam hal ini diperankan oleh Arbiter. Seiring berjalannya waktu arbitrase sebagai penyelasaian perselisihan hubungan industrial yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 pasal 29-54 tidak tepat atau tidak sesuai dengan makna dan hakikat arbirtrase itu sendiri. Pola penyelesaian perselisihan melalui arbitrase ternyata sama dengan penyelesaian perselisihan perburuhan lainnya yakni berparadigma kepada negara yang selama ini tidak berpihak kepada buruh dan sengaja menempatkan buruh pada posisi yang tak berdaya. Lalu Bagaimana hukum Islam memandangnya?


Penelitian ini merupakan library research, kemudian untuk menganalisis permasalahan tersebut, penyusun menggunakan pendekatan normatif dengan mengambil penafsiran pemikir Islam kontemporer yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits. Sifat penelitian ini adalah Normatif Analitik, Yaitu menelaah dan menjelaskan masalah yang ada dalam pokok bahasan kemudian menganalisa permasalahan sehingga menemukan jawaban atas persoalan.

Full text article

Generated from XML file

References

Rosyadi, A. Rahmat dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspekif Islam dan Hukum Positif Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Partanto, Pius A. dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 1994.

Husni, Lalu, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Jakarta: Rajawali Grafindo Pers, 2004.

Koharudin, Ensiklopedi manajemen, Jakarta: Bumi Aksara, 1994.

Abrar, Ana Nadhia "Keberpihakan Komunikasi Dalam Kebijakan Perlindungan Buruh", Jurnal Ilmu Poloitik dan Sosial, Vol. 5, No. 3, Yogyakarta: 2001.

Ash. Shidiqiey, Hasbi Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1970.

Zaenal, Ahmad, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, akses tgl 2 Maret 2010.

Abu Ishaq asy-Syatibi, al-Muwafaqat., II: 365; Abdul Wahhab Kallaf, Ilmu Usul Figh Kuwait: Dar al-fikr-ilm,t.t.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam, Cet. ke-III, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Rawls, John, A Theory of Justice, (London: Oxford University press, 1973), yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Saebani, Beni Ahmad. Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Asyhadie, Zaeni, Peradilan Hubungan Industrial, Jakarta: PT Rajawali Pers, 2009.

Rusyd, Ibn, Bidayatul Mujtahid, jilid III, Alih bahasa M. A Abdurahman, Semarang: Toha Putra, 1990.

Sabiq. As Sayyid, Fiqh As Sunnah Jilid 13, Beirut: Dar al Kitab A Arabi, 1971. Alih bahasa Kamaludin A. Marzuki, Bandung: Al Ma'arif, 1993.

Madkur. M Salam, Peradilan Dalam Islam, alih bahas, Imron AM, Cet.ke-4, Surabaya: Bina Ilmu, 1993.

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an Tafsir Maudu'l Atas berbagai persoalan umat, Cet. ke-3, Bandung Mizan, 1996.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Bandung :PT. Angkasa, 1986.

Salim GP, Arskal, Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, Jakarta: Logos, 1999.

Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan penyelesaian Sengketa.

Anggaran Dasar BANI

Anggaran Dasar BAMUI

http://apindonet.or.id diakses tanggal 27 Mei 2010.

Authors

Sorayah Arina Sani
sorh@yahoo.com (Primary Contact)
Arina Sani, S. (2011). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bentuk Arbitrase Sebagai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Undangan-undangan no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 29-54). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 101-130. https://doi.org/10.14421/s8jdcf04

Article Details

How to Cite

Arina Sani, S. (2011). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bentuk Arbitrase Sebagai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Undangan-undangan no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 29-54). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 101-130. https://doi.org/10.14421/s8jdcf04