Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Gadai dalam Adat (Suatu Perbandingan Hukum Jaminan dalam Adat, Perdata dan Syariah)

Yushadeni Yushadeni(1)
(1) Universitas Gadjah Mada

Abstract

Adanya wanprestasi dalam perjanjian gadai menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Apabila yang melakukan wanprestasi adalah kreditur karena kelalaiannya, maka pertanggungjawabannya berdasarkan pada perjanjian gadai yaitu ganti rugi, Sedangkan dalam hal debitur wanprestasi pihak kreditur dapat menjual barang gadai dengan cara lelang untuk kemudian dapat melunasi hutang debitur. Tetapi hal ini akan berbeda jika dilihat dari aspek adat, karena hukum adat yang tidak mengenal daluarsa (verjaring). Jika pemilik tanah belum mampu untuk menebus kembali tanah miliknya pada waktu yang ditentukan, penerima gadai tidak bisa memaksakan kehendaknya agar pemilik tanah segera menebus tanah tersebut. Mengenai gadai tanah dalam adat terdapat Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, belum diterapkan secara mutlak dalam masyarakat, karena ada beberapa kelemahan, sehingga masyarakat lebih memilih tetap berpegang pada ketentuan gadai tanah menurut hukum adat yang tidak mengenal daluwarsa.

Full text article

Generated from XML file

References

Darus Badruzzaman, Mariam dkk. Seri dasar Hukum ekonomi 4:

Hukum Jaminan Indonesia (Kerangka Hukum jaminan Indonesia), Proyek Elips, 1998.

Djik, Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia, diterjemahkan oleh Soehardi, Bandung: Sumur bandung, 1987.

Hadisoeprapto, Hartono. Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Cet.ke-I, Yogyakarta: Liberty. 1984.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perjanjian Adat, Bandung : Alumni, 1989.

Muhammad, Bushar. Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Syafi'i Antonio, Muhammad. Bank Syari'ah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Penerbit Tazkia Institute, 1999.

Soedewi Masjchoen Sofwan, Sri. Hukum Perdata: Hukum Benda, Cet.ke-4, Yogyakarta: Liberty, 2004,

Satrio, J. Hukum Jaminan dan Hak jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti: 2002.

Satrio, J. Hukum Jaminan dan Hak-hak jaminan Kebendaan, Cet.ke-3. Citra Aditya Bakti, 1996.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, (Jakarta RajaGrafindo Persada, 2002).

Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprudensi mahkamah Agung. Bandung: Alumni 1978.

Usman, Rachmadi. hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata,

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok

Agraria Perpu No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Fatwa No. 25/ DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Authors

Yushadeni Yushadeni
yus@yahoo.com (Primary Contact)
Yushadeni, Y. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Gadai dalam Adat (Suatu Perbandingan Hukum Jaminan dalam Adat, Perdata dan Syariah). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 131-157. https://doi.org/10.14421/wngb5e97

Article Details

How to Cite

Yushadeni, Y. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Gadai dalam Adat (Suatu Perbandingan Hukum Jaminan dalam Adat, Perdata dan Syariah). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 2(1), 131-157. https://doi.org/10.14421/wngb5e97