Meretas Posisi Ekonomi Islam di Tengah Pusaran Ekonomi Lain
Abstract
Paham kapitalis telah meracuni pikiran dan kehidupan semua orang, baik pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat awam. bahkan para kyai dan ustadz. Satu contoh kecil misalnya, kegiatan pinjam meminjam uang dianggap sebagai kegiatan komersial atau bisnis sehingga pihak yang meminjam harus memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya. Hal ini diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, dalam Islam. kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan komersial atau bisnis, tetapi merupakan kegiatan tolong menolong, di mana peminjam tidak berkewajiban untuk memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya, sementara pihak yang meminjamkan uang tersebut akan mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT. Reposisi ekonomi Islam mutlak perlu dilakukan untuk menjamin keabsahan setiap transaksi yang setiap hari dipraktikkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Full text article
References
Ahmad al-Haritsi, Jaribah. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab. Jakarta: Khalifa, 2003.
Afif. Wahab. Pengantar Fiqih Mu'amalat: Mengenal Sistem Ekonomi Islam. Banten: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, 2003. Al-Syarbīni. Al-Iqna: tt. Indonesia: Dar ihya' al-Kutub al-Arabi
Az-Zuhaili, Wahbah. 1986. Uşül Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Azzaino, Zuardin. Ekonomi Ilahiah: Suatu Pembeda. Jakarta: Pustaka Al-Hidayah. 1987.
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syari'ah Suatu Pengenalan
Umum, Jakarta: Bank Indonesia Kerjasama Tazkia Institute, 1999.
As-Sayis. Syekh Muhammad Ali. 1996. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam: Terjemahan oleh dedi Junaedi. dari Tarikh Al-Fiqh Al-Islami. Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1994.
Azwar Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006.
Mujahidin. Akhmad. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Ridwan, Muhammad. Konstruksi Bank Syari'ah Indonesia. Yogyakarta: Garas Comm, 2007.
Syafa'ul Mudawam. "Hand Out Mata Kuliah Ekonomi Islam". 2006, tidak dipublikasikan.
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.