Membaca Ulang Multikulturalisme Otonomis Agama Khonghucu di Indonesia (Identitas, Kultural dan Kesetaraan)
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mendeskripsikan mengenai pengakuan agama Khonghucu yang keberadaannya pernah tidak diakui di Indonesia sebagai agama. Pengakuan agama Khonghucu terputus sejek era Orde Baru, di mana agama Khonghucu hanya dianggap sebatas ajaran filsafat dan ajaran etika. Meskipun agama Khonghucu sudah ada di Nusantara (Indonesia) selama ratusan tahun, namun pengakuan resmi dari pemerintah negara terhadap agama Khonghucu baru datang pada masa pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di tahun 2000. Dari latar belakang tersebut, dalam artikel ini menggunakan pendekatan multikulturalisme otonomis dalam membaca ulang keberadaan dan pengakuan agama Khonghucu di Indonesia. Menurut perspektif multikulturalisme otonomis, yang mengedepankan pluralitas dan kultural demi terwujudnya kesetaraan dengan budaya yang dominan, serta kehidupan otonom yang secara kolektif dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Pengakuan agama Khonghucu sebagai agama oleh pemerintah ternyata membawa dampak yang cukup besar dalam perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tidak berhenti hanya sebatas pengakuan saja, tetapi hal ini juga berdampak pada sektor-sektor lainnya seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sebelumnya tidak didapatkan oleh etnis Tionghoa. Oleh karenanya, setiap pemeluk agama memiliki hak yang sama dalam menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, tradisi maupun kegiatannya lainnya, termasuk hak yang diperoleh agama Khonghucu.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).