Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam

Ahmad Hashfi Luthfi(1), Afrizal Khakiki(2), Yanuar Bela Wijayanti(3), Chindi Fatika Sari(4), Affriza Novia Putri(5)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(4) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(5) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Gold investment is considered as something that is so promising because of its increasing price trend. One of the sharia pawn shops services, namely gold savings. Sharia pawn shops are financial institutions that provide financing transactions and pawn services based on Islamic sharia principles. In practise, gold will be suspended when the savings balance is not equal to the weight of 1 gram. This study aims to find out Islamic law regarding gold investments on credit in sharia pawn shopsand related contracts. This research uses a normative juridical method and a qualitative approach. The result shows that gold investment on credit in sharia pawn shops is legal as long as gold is not used as an official medium of exchanges (money), so this issue shouldn’t be debated in Indonesia.

Keywords: Gold Investment, Sharia Pawn Shops, Gold Credit Practice


Investasi emas dianggap sebagai sesuatu yang begitu menjanjikan karena kecenderungan harganya yang semakin naik. Salah satu layanan jasa pegadaian syariah yaitu tabungan emas. Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan transaksi pendanaan dan layanan gadai berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam praktiknya, emas akan ditangguhkan ketika saldo tabungan belum setara dengan berat 1 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi emas yang dilakukan secara kredit di pegadaian syariah dan akad-akad yang berkenaan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi emas secara kredit di pegadaian syariah, hukumnya diperbolehkan asalkan emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang), sehingga seharusnya permasalahan ini tidak diperdebatkan lagi di Indonesia.

Kata kunci: Investasi Emas, Pegadaian Syariah, Praktik Kredit Emas

Full text article

Generated from XML file

References

Agustina, Ria, ‘Minat Masyarakat Pada Investasi Emas Di Pengadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru Dalam Perspektif Ekonomi Syariah’ (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2020)

Fauziah, Mita Rahmawati, ‘Investasi Logam Mulia (Emas) Di Penggadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah’, Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, XV.1 (2019), 69

HR. Muslim

HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri

Hatoli, Hatoli, and Weni Parwanti, ‘Multiakad Murabahah Dan Rahn Pada Produk Logam Mulia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah’, Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6.1 (2020), 29–30

Kasim, Siti Rahmi, ‘Pandangan Ekonomi Islam Tentang Investasi Murabahah Logam Mulia (Studi Pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado)’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 12.1 (2016)

Meirani, Raden Andriana, Ahmad Damiri, and Jalaludin Jalaludin, ‘Penerapan Akad Murabahah Pada Produk MULIA Di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah’, EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4.1 (2020), 66

Midisen, Kisanda, and Santi Handayani, ‘Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fiqh’, Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 06.01 (2021), 12–13

Mufti, Ariful, ‘Praktik Investasi Emas Secara Angsuran Di PT. Pegadaian’, Az Zarqa’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12.1 (2020), 194–96

Muhajir, Ahmad, ‘Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau Dari Teori Barang Ribawi)’, Al-‘Adl, 13.2 (2020), 230–31

Setiawan, Iwan, ‘Penerapan Gadai Emas Pada Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Islam’, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6.1 (2016), 213

Tips dan Cara Membuka Rekening Tabungan Emas di Pegadaian, diakses pada 24 Oktober 2021, https://sahabatpegadaian.com/emas/.

Authors

Ahmad Hashfi Luthfi
a.luthfi@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Afrizal Khakiki
Yanuar Bela Wijayanti
Chindi Fatika Sari
Affriza Novia Putri
Luthfi, A. H., Khakiki, A., Wijayanti, Y. B., Sari, C. F., & Putri, A. N. (2021). Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2429
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Luthfi, A. H., Khakiki, A., Wijayanti, Y. B., Sari, C. F., & Putri, A. N. (2021). Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2429